Rumah Kontrakan Berkah - Ciherang

Rumah Kontrakan Berkah - Ciherang
Berada diantara Terminal Bubulak, Terminal Laladon, Kampus IPB

Rumah Kontrakan Berkah - Ciherang

Rumah Kontrakan Berkah - Ciherang
Dekat dengan RS. Medika Dramaga, Giant Caringin.

Tata Tertib dan Aturan Kepenghunian (House Rule)



Peraturan dibawah ini dibuat untuk kenyamanan bersama:
  1. Penyewa wajib mengisi formulir biodata dan menyerahkan dokumen (jika diperlukan).
  2. Penyewa bersedia mematuhi dan menandatangani Surat Perjanjian dan semua aturan/ketentuan/tata tertib yang dibuat oleh Pengelola.
  3. Surat Perjanjian berlaku selama 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun atau sesuai kesepakatan bersama sejak tanggal perjanjian dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian berakhir dan disetujui bersama antara Penyewa dan Pengelola.
  4. Perioda sewa/kontrak minimal 1 (satu) bulan dan maksimal selama 1 (satu) tahun.
  5. Penyewa setuju dan berjanji tidak akan mengadakan atau mengalihkan sewa/kontrak kepada pihak ketiga selama perioda sewa/kontrak.
  6. Penyewa setuju dan bersedia membayar kewajiban dengan tepat waktu. Pembayaran uang sewa/kontrak dilakukan dimuka paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran uang sewa/kontrak hingga jatuh tempo diartikan bahwa Penyewa Unit Rumah Kontrakan telah memutuskan untuk keluar dan perioda sewa/kontrak berakhir dengan sendirinya.
  7. Penyewa setuju bahwa Unit Rumah Kontrakan hanya digunakan sebagai tempat tinggal, hunian atau kediaman (bukan untuk kegiatan yang melanggar azas/norma kesopanan, kesusilaan, keagamaan serta ketertiban umum).
  8. Penyewa dilarang melakukan tindakan melawan hukum pidana atau asusila. Dan tidak akan menjadikan Unit Rumah Kontrakan sebagai tempat kegiatan yang melanggar norma agama, sosial (kesopanan dan kesusilaan) maupun hukum.
  9. Tidak diperkenankan membawa tamu atau orang lain yang tidak terdaftar sebagai Penyewa dan Penghuni untuk menginap tanpa seijin Pengelola. Dan lawan jenis bukan suami istri (muhrim) tidak diperkenankan menghuni dalam satu rumah kontrakan.
  10. Pengelola berhak untuk memindahkan barang-barang dari Unit Rumah Kontrakan jika perioda sewa/kontrak telah berakhir dan atau Penyewa tidak memperpanjang/memperbaharui periode sewa, tanpa menanggung apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang-barang yang dipindahkan tersebut.
  11. Penyewa bertanggung jawab dan memelihara Unit Rumah Kontrakan berikut fasilitas lainnya tetap dalam kondisi baik dan terpelihara sampai berakhirnya perioda sewa/kontrak.
  12. Penyewa wajib menjaga keamanan, kesopanan, kebersihan dan ketertiban lingkungan sesuai norma/aturan yang berlaku dalam masyarakat. Serta turut aktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh lingkungan setempat.
  13. Penyewa dimohon tidak melakukan apapun di dalam Unit Rumah Kontrakan yang dapat menciptakan suara gaduh yang tidak perlu, gangguan atau merusak ketenangan atau menyebabkan ketidaknyamanan bagi Penyewa dan Penghuni yang lain.
  14. Penyewa tidak diperbolehkan membuang sampah secara sembarangan baik di dalam maupun di luar lingkungan Unit Rumah Kontrakan. Dan juga dilarang keras membuang barang-barang tidak terurai (puntung rokok, pembalut, tissu, kemasan plastik, dsb.) ke dalam lubang WC atau saluran air kotor yang dapat menyebabkan macet/mampetnya saluran pembuangan.
  15. Penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan/diakibatkan kelalaian Penyewa atas Unit Rumah Kontrakan maupun segala fasilitasnya.
  16. Penyewa setuju, apabila terjadi kebakaran atau malapetaka akibat kelalaian Penyewa yang menyebabkan kerusakan bangunan dan atau fasilitasnya, maka segala akibat dari kerusakan tersebut harus diperbaiki / dipulihkan sebagaimana kondisi semula dan biayanya wajib dibayar dan akan menjadi beban tanggung jawab Penyewa.
  17. Penyewa dimohon tidak memasang tanda, papan merek, plang, iklan, stiker, coretan dinding, pamflet, poster, umbul-umbul, panji-panji, lambang-lambang, bendera organisasi dan lainnya yang sejenis baik di dalam maupun di luar Unit Rumah Kontrakan.
  18. Penyewa tidak diperbolehkan menambah, merubah, menukar atau merusak sistem elektrik atau piranti lain dari fasilitas-fasilitas yang telah diberikan. Kecuali atas seijin Pengelola.
  19. Pemasangan instalasi parabola dan air conditioner harus dengan persetujuan tertulis Pengelola.
  20. Penyewa tidak diperbolehkan membuat perubahan/penambahan struktural apapun pada Unit Rumah Kontrakan, kecuali jika telah disetujui oleh Pengelola.
  21. Penyewa bertanggung jawab penuh atas keamanan atau keselamatan barang-barang berharga milik sendiri.
  22. Penyewa wajib memarkir kendaraan di lingkungan Unit Rumah Kontrakan secara rapih, aman dan teratur.
  23. Penyewa dilarang menyimpan barang-barang yang berbahaya, senjata tajam/api, bahan peledak dan mudah terbakar (petasan, bensin, dsb.) kecuali diperuntukkan kepentingan memasak sewajarnya. 
  24. Penyewa tidak diperbolehkan membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi barang-barang terlarang, narkoba dan minuman keras di dalam Unit Rumah Kontrakan dengan alasan apapun.
  25. Penyewa dimohon tidak memiliki dan memelihara hewan piaraan di dalam Unit Rumah Kontrakan yang dapat mengganggu kenyamanan Penyewa lain dan lingkungan sekitar.
  26. Penyewa dimohon tidak menggunakan alamat Unit Rumah Kontrakan dalam kaitan dengan hutang piutang.
  27. Selama masa sewa berlangsung, Pengelola atau yang mewakili dapat masuk dan memeriksa kondisi Unit Rumah Kontrakan jika diperlukan secara sopan atas seizin dari Penyewa.
  28. Apabila ada Penyewa yang melakukan tindakan dan atau kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan Penyewa lainnya, wajib segera melaporkan kepada Pengelola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar